Dari penelusuran tersebut, korban memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria yang dikenali warga berdasarkan ciri-ciri tertentu. Warga menyebut sosok tersebut merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Berbekal informasi itu, korban meyakini bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur oleh pelaku. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang agar dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp18,9 juta," ungkap Yasin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, tim kepolisian bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka.
DJ akhirnya ditangkap di kawasan Baringin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Polisi menyebut penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu motor Honda Scoopy berwarna hitam.
"Saat ini, tersangka telah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan sebagai bagian dari tahapan pemberkasan sebelum perkara tersebut dilimpahkan kepada pihak kejaksaan," tuturnya. (*)