berita

Satpol PP Padang Gerebek Rumah Kos di Padang Selatan, 4 Pasangan Diamankan

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:03 WIB



"Pengawasan ini merupakan bentuk respons terhadap laporan masyarakat sekaligus langkah preventif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan status dan kelengkapan administrasi yang bersangkutan," ujar Albana, dikutip Kamis (23/7/2026).





Selain melakukan pengawasan terhadap penghuni, Satpol PP Kota Padang juga mengingatkan para pemilik maupun pengelola rumah kos agar lebih aktif mengawasi aktivitas penghuni serta menerapkan tata tertib yang jelas di lingkungan tempat usaha mereka.





Menurut Albana, keterlibatan pengelola rumah kos bersama masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran norma sosial maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.





"Peran aktif pengelola bersama masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran norma sosial maupun ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.





Satpol PP Kota Padang menegaskan akan terus melaksanakan pengawasan rumah kos dan penginapan secara humanis, persuasif, serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.





Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan Kota Padang yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (*)


Halaman:

Tags

Terkini