Polisi juga menemukan satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu pipet plastik yang telah diruncingkan dan diduga digunakan sebagai sendok takar sabu, satu tas ransel berwarna biru-cokelat, satu dompet kecil berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan paket sabu, serta satu unit telepon genggam Android berwarna biru.
Hilmi mengatakan seluruh barang bukti tersebut ditemukan langsung di lokasi penggerebekan. Di hadapan petugas, pelaku juga mengakui bahwa seluruh barang yang ditemukan berada dalam penguasaannya.
"Seluruh barang bukti tersebut ditemukan langsung saat penggeledahan. Di hadapan petugas, pelaku P mengakui secara sadar bahwa barang-barang haram tersebut adalah milik dan berada di bawah penguasaannya," kata Hilmi.
Usai diamankan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka P dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman. (*)