berita

BPIH Haji 2027 Diusulkan Rp107,3 Juta, DPR Minta Masyarakat Tunggu Keputusan Resmi

Jumat, 10 Juli 2026 | 12:03 WIB
Jemaah haji menuju Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sabtu (9/5/2026). (Foto: Kemenhaj Sumbar)


Sumbardaily.com - Biaya Haji 2027 menjadi perbincangan luas setelah pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.





Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, menegaskan bahwa angka tersebut belum menjadi keputusan resmi karena masih berada pada tahap usulan pemerintah.





Menurut Lisda, Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah masih akan melanjutkan pembahasan melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) Haji. Forum tersebut akan mengkaji secara menyeluruh seluruh komponen pembiayaan sebelum besaran Biaya Haji 2027 ditetapkan secara bersama.





"Usulan pemerintah belum menjadi keputusan. Komisi VIII akan membahasnya secara mendalam agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada jemaah sekaligus menjamin keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji di masa depan," ujar Lisda.





Ia menjelaskan, pembahasan yang dilakukan tidak hanya menyangkut nominal akhir BPIH, tetapi juga mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi biaya penyelenggaraan ibadah haji. Sejumlah komponen yang akan menjadi perhatian meliputi kenaikan harga avtur, biaya pelayanan di Arab Saudi, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga perubahan nilai tukar rupiah terhadap riyal Saudi.





Selain itu, Lisda juga menyoroti masih adanya kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai perbedaan antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang menganggap seluruh nilai BPIH harus dibayarkan langsung oleh calon jemaah.





"Padahal BPIH adalah total biaya penyelenggaraan ibadah haji. Sementara yang dibayarkan langsung oleh jemaah adalah Bipih, dengan besaran yang nantinya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPR dan pemerintah," jelasnya.


Halaman:

Tags

Terkini