Lisda menerangkan, selisih antara total BPIH dengan Bipih selama ini ditutup melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana tersebut berasal dari hasil pengembangan setoran jemaah yang kemudian dimanfaatkan untuk membantu meringankan biaya yang harus dibayarkan calon jemaah.
Menurutnya, mekanisme tersebut harus tetap dijaga agar pengelolaan dana haji berlangsung secara profesional dan berkelanjutan.
"Karena berasal dari nilai manfaat dana haji, pengelolaannya harus dijaga secara profesional, sehat, dan berkelanjutan. Ini penting agar manfaatnya juga dapat dirasakan oleh jemaah pada masa mendatang," katanya.
Lebih lanjut, Lisda menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI akan menjaga keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi masyarakat dengan keberlanjutan dana haji. Ia menilai kebijakan yang diambil tidak boleh hanya memberikan manfaat dalam jangka pendek, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan calon jemaah pada masa mendatang.
"Kami ingin biaya haji yang ditetapkan tetap rasional, transparan, dan diikuti peningkatan kualitas pelayanan. Jangan sampai keputusan hari ini justru membebani pengelolaan dana haji pada masa depan," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan BPIH Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Namun, usulan tersebut belum ditetapkan karena masih akan dibahas lebih lanjut secara komprehensif melalui Panja Haji sebelum menjadi keputusan bersama.
Di tengah ramainya pembahasan mengenai Biaya Haji 2027, Lisda mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan besaran biaya yang harus dibayarkan calon jemaah. Ia memastikan DPR RI akan mengawal seluruh proses pembahasan secara transparan, objektif, serta mengutamakan kepentingan jemaah haji Indonesia.
"Kami meminta masyarakat menunggu hasil pembahasan resmi. Seluruh komponen biaya masih akan dikaji secara detail sebelum BPIH dan Bipih Tahun 2027 ditetapkan," pungkasnya. (*)