Sumbardaily.com – Pengusulan Kawasan Sawahlunto-Sijunjung-Dharmasraya (SSD) sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) semakin menguat setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Pemkab Sijunjung, dan Pemerintah Kota (Pemk Sawahlunto menyatakan komitmen bersama untuk mendorong Koridor Sawahlunto-Sijunjung-Dharmasraya (Sajunraya) menjadi PSN.
Kesepakatan tersebut tidak hanya menjadi simbol sinergi antardaerah, tetapi juga diproyeksikan sebagai langkah penting dalam membangun pusat pertumbuhan ekonomi baru sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Sumbar.
Komitmen bersama itu ditandatangani di Ruang Temu Mayor CPM (Purn.) Abdul Majid, Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumbar, pada Senin (6/7/2026). Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy bersama Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, serta Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry Hibatullah.
Kesepakatan tersebut menjadi wujud sinergi antarpemerintah daerah untuk mempercepat proses pengusulan Kawasan SSD sebagai Proyek Strategis Nasional. Koridor Sajunraya diharapkan berkembang menjadi kawasan strategis yang mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru di Sumbar.
Melalui dokumen komitmen yang telah ditandatangani, seluruh pemerintah daerah menyatakan dukungan terhadap setiap tahapan pengusulan Proyek Strategis Nasional. Dukungan tersebut meliputi penyediaan data dan dokumen pendukung, percepatan penyelesaian tata ruang dan perizinan, penyediaan lahan sesuai kewenangan masing-masing daerah, hingga penguatan koordinasi lintas sektor agar seluruh proses berjalan lebih efektif.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyepakati pelaksanaan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi secara bersama hingga tahap implementasi apabila Koridor Sajunraya nantinya resmi ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Annisa Suci Ramadhani menegaskan bahwa tantangan utama dalam pengembangan kawasan berada pada aspek penyediaan lahan. Menurutnya, masih terdapat sejumlah lahan dengan status Area Penggunaan Lain (APL) yang memerlukan penyelesaian melalui koordinasi lintas kementerian.