Sumbardaily.com - Seorang pria yang diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat (PB) ditangkap Polsek Nanggalo setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.45 WIB di Jalan Jhoni Anwar, Simpang Lamun Ombak, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial AE alias Anton Popay (38), warga Kampung Koto, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Kapolsek Nanggalo, Iptu Muhammad Fariz mengatakan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026 yang tengah digencarkan untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Nanggalo.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/VI/2026/SPKT/POLSEK NANGGALO/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 23 Juni 2026.
"Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan tim opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Nanggalo, Ipda Hendra Annedi Anwar.