berita

Pemko Padang Kejar Opini WTP ke-13, LKPD 2025 Diserahkan Tepat Waktu ke BPK

Senin, 30 Maret 2026 | 20:09 WIB
Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Maigus Nasir menyerahkan dokumen LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada perwakilan BPK Sumbar di Aula Kantor BPK Perwakilan Sumbar, Senin (30/3/2026) siang. (Dok. Prokopim)


Sumbardaily.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang menunjukkan keseriusan dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Senin (30/3/2026) siang.





Penyerahan laporan keuangan tersebut menjadi langkah strategis awal dalam proses audit yang akan menentukan kualitas pengelolaan anggaran daerah.





Lebih dari sekadar kewajiban administratif, momentum ini juga menjadi indikator konsistensi Pemko Padang dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).





Dokumen LKPD diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, kepada Kepala BPK Perwakilan Sumbar yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar I, Roni Altur, di Aula Lantai IV Kantor BPK Perwakilan Sumbar.





Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi, sejumlah kepala daerah kabupaten dan kota, serta tim pemeriksa LKPD dari BPK Perwakilan Sumbar.





Maigus Nasir menegaskan bahwa penyampaian LKPD unaudited secara tepat waktu merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi sekaligus bukti komitmen Pemko Padang dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan.





“Sesuai arahan Wali Kota Padang, Fadly Amran, kita bertekad mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, yang juga sesuai dengan program unggulan (Progul) Padang Amanah," katanya.


Halaman:

Tags

Terkini