berita

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Jumat, 13 Maret 2026 | 07:51 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye saat ditahan KPK dalam kasus korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026). (Foto: Hukum Online)



Menurut Asep, berbagai bukti yang telah dikumpulkan penyidik sejauh ini semakin memperkuat konstruksi perkara yang menjerat Yaqut. Seluruh bukti tersebut nantinya akan diuji dan dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan.





Status Tersangka Telah Diuji di Praperadilan





Asep juga menegaskan bahwa kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah diuji secara hukum melalui mekanisme praperadilan.





Praperadilan tersebut diajukan oleh Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan lalu. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim.





“Secara formil, apa yang dilakukan penyidik KPK telah diuji dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil,” jelas Asep.





Dalam perkara ini, Yaqut sebelumnya berupaya menggugat status tersangkanya melalui jalur praperadilan. Namun upaya tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan.





Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menegaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.





Hakim juga menyatakan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil dari proses hukum yang dilakukan penyidik.





“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).

Halaman:

Tags

Terkini