Sumbardaily.com, Padang - Langkah tegas diambil Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Barat (Sumbar).
Sebanyak 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di provinsi tersebut dihentikan sementara operasionalnya setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap standar sanitasi dan pengelolaan lingkungan.
Keputusan penghentian sementara ini tertuang dalam Surat BGN nomor 768/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026.
Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul laporan dari Koordinator Regional Sumbar yang mengungkap bahwa sejumlah dapur MBG telah beroperasi lebih dari 30 hari namun belum mendaftarkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena dapur MBG merupakan fasilitas pelayanan publik yang setiap hari mengolah dan mendistribusikan makanan kepada ribuan penerima manfaat.
Dalam konteks program nasional yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak, standar kebersihan dan pengelolaan limbah dinilai tidak boleh diabaikan.
BGN menegaskan bahwa program MBG bukan sekadar kegiatan penyediaan makanan. Program ini merupakan agenda strategis nasional yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, keamanan pangan, serta pembangunan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.