Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali melakukan penataan kawasan selasar Pasar Raya Padang sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi ruang publik.
Penataan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, unsur TNI, Polri, serta Dinas Perdagangan, pada Selasa (03/02/2026).
Langkah ini difokuskan pada pengembalian fungsi selasar sebagai jalur aman dan nyaman bagi pejalan kaki yang selama ini dimanfaatkan oleh sebagian pedagang untuk beraktivitas.
Pemko Padang menilai, keberadaan lapak di area tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat serta mengurangi estetika kawasan pusat perdagangan kota.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas mendata dan mengarahkan sekitar 63 pedagang yang masih berjualan di sepanjang selasar Pasar Raya untuk menempati lokasi relokasi di Basemen Fase VII Pasar Raya Padang.
Lokasi tersebut telah disiapkan Pemko Padang sebagai tempat yang lebih tertata, representatif, dan mendukung aktivitas perdagangan secara tertib.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, menjelaskan bahwa penataan kawasan dilakukan dengan pendekatan humanis, tanpa mengabaikan ketegasan dalam penegakan aturan.