Sumbardaily.com, Pesisir Selatan - Penangkapan terkait dugaan penggelapan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) kembali terjadi di Sumatera Barat (Sumbar).
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan bersama Tim Opsnal Polres Agam menangkap seorang pria berinisial ZA alias Ronal yang diduga terlibat dalam perkara penggelapan CPO milik perusahaan PT Erlimaem Lestari Abadi.
ZA diketahui bekerja sebagai sopir truk tangki pengangkut CPO dengan nomor polisi (nopol) BA-9392-BU.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/11/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB di depan SPBU Bawan, Jalan Raya Bawan-Pasaman Barat, Kabupaten Agam.
Penindakan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro usai penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kasus ini bermula ketika ZA melakukan pengisian muatan CPO sebanyak 19.160 MT dari PT Agro Muko Muko Oil Mill.
Minyak sawit tersebut semestinya diantarkan ke Agro Muko Tank Terminal (AMTT) di Teluk Bayur, Kota Padang.