Setelah dakwaan selesai dibacakan, pihak terdakwa mengajukan eksepsi yang kemudian menjadi agenda sidang kedua.
Pada sidang yang dilaksanakan hari Rabu (12/11/2025), penasihat hukum menyampaikan keberatan dengan menyatakan dakwaan batal demi hukum, tidak dapat diterima, dan meminta terdakwa dibebaskan dari seluruh tuduhan.
Sidang lanjutan diagendakan pada Rabu (19/11/2025) dengan pembacaan jawaban jaksa atas eksepsi tersebut. Tahap ini akan menentukan kelanjutan perkara menuju sidang pembuktian atau tidak, mengingat eksepsi yang diajukan terdakwa dianggap cukup mendasar oleh penasihat hukum.
Kejati Sumbar menegaskan kesiapan untuk menjalankan instruksi pimpinan. Melalui pernyataannya, Muhibuddin menegaskan kembali pentingnya penyelesaian perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor layanan publik.
“Setiap rupiah dari dana subsidi adalah hak masyarakat. Ketika ada dugaan penyimpangan, negara wajib hadir untuk mengembalikan keadilan. Kami akan pastikan kasus ini ditangani sesuai hukum dan tuntas,” imbuh Muhibuddin. (adl)