Warning Kajati Sumbar Soal Kasus Korupsi Perumda PSM Padang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 14 November 2025 | 18:20 WIB
Ilustrasi Korupsi (Foto: Freepik)
Ilustrasi Korupsi (Foto: Freepik)


Sumbardaily.com, Padang - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) Muhibuddin, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dana operasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) harus menjadi prioritas dan diselesaikan tanpa kompromi.





Ia memerintahkan tim jaksa untuk bekerja secara profesional, berintegritas, serta memastikan setiap tahapan persidangan berlangsung transparan demi menegakkan akuntabilitas penggunaan dana publik.





“Saya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntaskan perkara ini dengan profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Setiap proses harus dijalankan dengan cermat demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana transportasi yang menjadi kebutuhan masyarakat,” kata Muhibuddin, Jumat (14/11/2025).





Ia menegaskan bahwa penyimpangan dalam pengelolaan dana subsidi tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan pelayanan publik dan menghambat hak masyarakat atas transportasi yang layak.





Instruksi tersebut disampaikan seiring bergulirnya sidang perkara dugaan penyalahgunaan dana operasional Perumda PSM tahun anggaran 2021 yang kini memasuki tahap krusial.





Kasus ini menjerat dua orang terdakwa, yakni eks Direktur Utama Perumda PSM, Poppy Irawan, dan Teddy Alfonso selaku supervisor audit laporan keuangan perusahaan daerah tersebut.





Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan dana subsidi Trans Padang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X