berita

Warning Kajati Sumbar Soal Kasus Korupsi Perumda PSM Padang

Jumat, 14 November 2025 | 18:20 WIB
Ilustrasi Korupsi (Foto: Freepik)



Perkara bermula pada Maret 2021 ketika Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi sebesar Rp18 miliar dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang.





Dana tersebut sejatinya diperuntukkan untuk biaya operasional langsung armada bus Trans Padang serta operasional tidak langsung berupa pembayaran gaji pegawai.





Namun, menurut jaksa, sebagian dana itu digunakan tidak sesuai dengan peruntukan, kemudian ditutupi melalui laporan keuangan Unit Usaha Trans Padang yang dijadikan syarat pencairan subsidi pada triwulan pertama dan kedua. Penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar.





Tim jaksa mendakwa keduanya dengan pasal berlapis. Dakwaan primair didasarkan pada pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.





Dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama dan pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.





Perkara ini kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang dengan majelis hakim yang dipimpin Nasri, didampingi Hendri Joni dan Emria Fitriani.





Jaksa yang bertugas antara lain Faiz Ahmed Illovi, Pitria Erwina, Loura Sariyosa dan Muhammad Alasyhari, sementara para terdakwa didampingi penasihat hukum Yul Akhyari Sastra.





Sidang pertama, yang digelar pada Rabu (5/11/2025) lalu berisi pembacaan dakwaan oleh jaksa dari Kejati Sumbar dan Kejari Padang.

Halaman:

Tags

Terkini