berita

Fatwa MUI: Zakat dan Infak Kini Bisa Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 20 Oktober 2025 | 17:27 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar menyerahkan secara simbolis perlindungan 1000 pekerja mustahiq dan pekerja rentan melalui Baznas Kota Solok. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan Solok)



“Fatwa ini memberi dasar syariah yang kuat untuk memperluas perlindungan pekerja, khususnya bagi mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” kata Eko.





BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) bersama MUI dan Baznas guna memastikan tata kelola dana sesuai prinsip syariah. Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum penguatan program jaminan sosial berbasis syariah yang inklusif dan transparan.





“Kami berharap fatwa ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat program BPJS Syariah sekaligus memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” ujar Eko.





Fatwa MUI ini menegaskan bahwa pelaksanaan program jaminan sosial tidak hanya sejalan dengan regulasi negara, tetapi juga dengan nilai-nilai keagamaan yang menekankan keadilan sosial. Dengan demikian, kerja sama antara MUI, BPJS Ketenagakerjaan, Baznas, dan LAZ menjadi wujud nyata kolaborasi ulama dan umara dalam membangun sistem perlindungan sosial yang berkelanjutan.





Di daerah, sinergi antara lembaga zakat dan BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai berjalan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar, saat bersilaturahmi dengan Baznas Kota Solok, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyalurkan bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan mustahiq sejak tahun 2022.





“Program ini telah memberikan perlindungan kepada lebih dari 1.000 pekerja rentan di wilayah kerja kami, termasuk Kota Solok dan Sawahlunto. Mereka kini terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kematian,” ujar Maulana.





Inisiatif tersebut merupakan implementasi nyata dari semangat fatwa MUI yang menekankan kolaborasi sosial dan keagamaan. Dengan dukungan Baznas dan LAZ, diharapkan semakin banyak pekerja miskin produktif yang dapat memperoleh perlindungan sosial tanpa bertentangan dengan prinsip syariah.





Peluncuran Fatwa MUI tentang Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menandai babak baru integrasi antara sistem sosial nasional dan nilai-nilai keislaman. Fatwa ini menjadi pijakan kuat bahwa perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian dari ibadah sosial yang membawa maslahat bagi umat dan bangsa. (*)

Halaman:

Tags

Terkini