Fatwa MUI: Zakat dan Infak Kini Bisa Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 20 Oktober 2025 | 17:27 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar menyerahkan secara simbolis perlindungan 1000 pekerja mustahiq dan pekerja rentan melalui Baznas Kota Solok. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan Solok)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar menyerahkan secara simbolis perlindungan 1000 pekerja mustahiq dan pekerja rentan melalui Baznas Kota Solok. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan Solok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X