berita

BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Tidak Hilangkan Hak Bansos, Ini Penjelasannya

Jumat, 26 September 2025 | 15:53 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)


Sumbardaily.com, Solok – Isu yang beredar di tengah masyarakat Kabupaten Solok terkait dugaan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri tidak berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) akhirnya diluruskan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan.





Menurutnya, kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU/mandiri) sama sekali tidak mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh bansos, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.





“Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak atas program bantuan sosial sepanjang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penghalang bagi masyarakat untuk menerima bansos,” ujarnya di Solok, Jumat (25/9/2025).





Isu yang Menyesatkan





BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok menilai, isu yang beredar di masyarakat telah menimbulkan keresahan. Informasi yang menyebutkan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berhak menerima bansos dipastikan tidak benar.





Maulana mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan justru memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja, bukan menjadi alasan pencabutan hak bansos.





“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial. Faktanya, pencabutan hak atas bansos tidak ada kaitannya dengan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.





Aturan Pencabutan Bansos





Lebih lanjut, Maulana menguraikan bahwa pencabutan hak bansos hanya bisa dilakukan berdasarkan enam kriteria yang ditetapkan Kementerian Sosial. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Sosial Nomor B-5/MS/01.02/1/2023 tanggal 5 Januari 2023.


Halaman:

Tags

Terkini