berita

Berjualan di Fasum, Tenda hingga Kursi PKL Bandel Disita Satpol PP Padang

Jumat, 19 September 2025 | 16:47 WIB
Satpol PP Padang amankan tenda hingga kursi milik PKL bandel yang nekat berjualan di trotoar dan badan jalan sepanjang Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, Kecamatan Nanggalo, pada Jumat (19/9/2025). (Foto: Satpol PP Padang)


Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas fasilitas umum.





Penertiban tersebut dipimpin oleh Kasi Kerja Sama Satpol PP Kota Padang, Okta Purama, di sepanjang Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, Kecamatan Nanggalo, pada Jumat (19/9/2025).





Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sejumlah pedagang tetap membuka lapak meskipun sebelumnya telah menerima teguran dari pihak kelurahan dan kecamatan.





Teguran itu menekankan agar PKL tidak menggunakan trotoar maupun badan jalan untuk berjualan karena kedua fasilitas umum tersebut diperuntukkan bagi pejalan kaki serta lalu lintas kendaraan.





“Sejumlah barang milik PKL kita amankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang. Barang-barang tersebut antara lain tenda, payung, kursi, terpal, stand banner, hingga perlengkapan berjualan lainnya untuk diproses lebih lanjut,” kata Okta.





Menurutnya, upaya penertiban ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi akan terus dilakukan agar tercipta ketertiban umum di Kota Padang.





Ia menegaskan, pemerintah daerah telah berulang kali menyampaikan imbauan agar pedagang tidak menggunakan fasilitas publik sebagai lokasi usaha, namun sebagian masih tidak mengindahkan aturan tersebut.


Halaman:

Tags

Terkini