berita

Satpol PP Padang Tindak PKL Nakal di Pasar Bandar Buat, Barang Disita

Sabtu, 6 September 2025 | 17:52 WIB
Satpol PP Padang menertibkan PKL di Pasar Bandar Buat yang gunakan badan jalan hingga timbulkan macet. (Foto: Satpol PP Padang)


Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan di kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Sabtu (6/9/2025). Langkah ini diambil setelah adanya keluhan masyarakat terkait kemacetan yang ditimbulkan akibat aktivitas berdagang di lokasi tersebut.





Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan penertiban dilakukan karena pedagang tidak mengindahkan imbauan yang sebelumnya telah disampaikan.





“Kita menerima pengaduan bahwa adanya pedagang yang berjualan dengan memakai badan jalan telah menimbulkan kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujar Eka.





Menurutnya, sebelum tindakan tegas diambil, petugas bersama pihak kecamatan setempat telah berupaya memberikan imbauan persuasif dan humanis. Namun, karena pedagang tetap berjualan di lokasi yang dilarang, Satpol PP akhirnya melakukan penertiban.





“Barang bukti berupa payung, kursi, dan meja diamankan ke kantor Satpol PP untuk kemudian diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.





Eka menegaskan, kegiatan usaha di ruang publik atau fasilitas umum melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman Umum dan Ketertiban Masyarakat. Ia pun mengimbau para pedagang agar lebih tertib dalam menjalankan usaha.





“Tindakan melakukan kegiatan usaha di ruang umum atau fasilitas umum telah melanggar Perda. Untuk itu, kami mengajak PKL agar mematuhi aturan yang ada, demi bersama-sama menjaga Padang sebagai kota yang bersih dan rapi,” tutupnya.


Halaman:

Tags

Terkini