berita

Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL di Jalan Sutan Syahrir, Ini Alasannya

Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:46 WIB
Satpol PP Padang menertibkan PKL di Jalan Sutan Syahrir, Senin (11/8/2025). (Foto: Satpol PP Padang)


Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Senin (11/8/2025). Penertiban dilakukan lantaran para pedagang dinilai melanggar aturan dengan memanfaatkan fasilitas umum dan trotoar sebagai lokasi usaha.





Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban tersebut melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan. Ia menegaskan, keberadaan lapak di lokasi tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.





“Pedagang memanfaatkan fasilitas umum dan trotoar jalan, yang jelas dilarang. Kami sudah berupaya melakukan pendekatan persuasif, bahkan pihak kecamatan dan kelurahan telah memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis,” ujar Chandra.





Meski telah diberikan peringatan, sebagian pedagang tetap berjualan di lokasi terlarang. Akibatnya, Satpol PP mengambil langkah tegas dengan menertibkan belasan lapak. Barang-barang seperti payung, kursi, meja, tabung gas, dan papan reklame diangkut menggunakan mobil Dalmas untuk diamankan.





Chandra menjelaskan, seluruh barang hasil penertiban tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai ketentuan. “Kami akan menunggu hasil penyelidikan PPNS, apakah lapak-lapak tersebut akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) atau tidak,” katanya.





Ia mengimbau seluruh pedagang di Kota Padang untuk menaati aturan dan tidak menggunakan fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum) untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, tertibnya ruang publik akan memberikan kenyamanan bagi semua pihak.





“Mari bersama-sama menjaga Kota Padang tetap tertib dan rapi. Bagi pedagang, silakan berjualan di lokasi yang telah ditentukan, sehingga fasos dan fasum bisa kembali difungsikan sebagaimana mestinya,” ujar Chandra. (red)


Tags

Terkini