berita

Oknum ASN di Padang Panjang Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Penggelapan Motor

Sabtu, 28 Juni 2025 | 18:43 WIB
Polisi menyita 5 motor hasil penggelapan yang dilakukan oleh oknum ASN di Padang Panjang. (Dok. Polres Padang Panjang)



ZH, yang diketahui bekerja sebagai ASN di salah satu instansi pemerintahan Kota Padang Panjang, menggunakan modus berpura-pura meminjam sepeda motor dari korban dengan alasan untuk disewakan kembali di wilayah setempat.





Namun dalam praktiknya, sepeda motor itu justru digadaikan di luar daerah, yakni di Payakumbuh dan Limapuluh Kota, dengan nilai antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit.





"Pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan ingin mendapatkan keuntungan dengan menggadaikan kendaraan yang dipinjam dari para korban," jelas Kasat Reskrim.





Adapun lima barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan terdiri dari satu Honda Beat warna hitam, satu Honda Vario warna merah, satu Honda Scoopy warna merah-hitam, satu Honda Scoopy warna putih-hitam dan satu Honda Scoopy warna putih.





Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.





Polisi menjerat ZH dengan pasal 372 dan/atau pasal 378 jo pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.





Keterlibatan ZH sebagai aparatur sipil negara dalam kasus kriminal ini menambah daftar panjang pelanggaran etik dan hukum yang mencoreng citra ASN.





Aparatur negara dituntut untuk menjaga integritas dan menjadi teladan masyarakat, bukan justru terlibat dalam tindak kriminal demi keuntungan pribadi.

Halaman:

Tags

Terkini