Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar jam operasional di kawasan wisata Pantai Padang, tepatnya di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Sabtu (14/6/2025).
Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran terhadap Surat Edaran Dinas Pariwisata Kota Padang yang mengatur bahwa aktivitas berjualan bagi PKL di kawasan tersebut hanya diperbolehkan antara pukul 16.00 hingga 00.00 WIB. Meskipun aturan tersebut telah disosialisasikan dan ditegaskan melalui pembinaan sebelumnya, sejumlah PKL tetap nekat membuka lapak di luar waktu yang ditentukan.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada pedagang agar mematuhi jam operasional. Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP mengambil tindakan penertiban dan membawa pelanggaran tersebut ke jalur hukum melalui proses tindak pidana ringan (tipiring).
"Barang dagangan seperti payung, kursi, dan meja milik para PKL kami amankan ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka," jelas Eka.
Ia menambahkan bahwa penertiban ini dilakukan bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi warga, tetapi untuk memastikan kawasan wisata tetap tertib dan nyaman bagi semua pihak, terutama pejalan kaki yang memanfaatkan trotoar.
"Marilah bersama kita jaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan wisata ini, agar warga dan pengunjung merasa aman dan nyaman," pungkasnya.
Eka juga mengimbau seluruh PKL yang telah mendapat fasilitas berdagang di area depan LPC agar menaati peraturan yang berlaku. Ketertiban jam operasional dinilai penting dalam menciptakan suasana yang kondusif di area wisata yang menjadi salah satu destinasi utama di Kota Padang tersebut.