"Setelah apel sidak itu kita melaporkan rekap absensi sidak kepada Sekda, selanjutnya Sekda memerintahkan kepala OPD untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada ASN yang tidak hadir," lanjut Mairizon.
Pemko Padang memiliki lebih dari 14.000 ASN yang diwajibkan masuk kerja tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Perlu dicatat bahwa Pemko Padang tidak menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi para ASN-nya.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemko Padang dalam menjaga disiplin dan profesionalisme aparatur pemerintahan, terutama setelah periode libur panjang. (red)