berita

Keluarga Petani Solok Selatan Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 25 Februari 2025 | 10:20 WIB
Keluarga petani di Solok Selatan terima santunan Jaminan Kematian Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan)


Sumbardaily.com, Solok Selatan – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kembali membuktikan manfaatnya bagi masyarakat pekerja, khususnya dari sektor informal. Keluarga almarhum Yuldani, seorang petani dari Kabupaten Solok Selatan, menerima santunan program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta.





Santunan tersebut diserahkan langsung kepada ahli waris almarhum yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui skema kepesertaan mandiri. Ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap pekerja di berbagai sektor, tidak terkecuali petani.





Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan, Diyan Handiyana, mengungkapkan rasa belasungkawa mendalam atas kepergian almarhum Yuldani. Dalam kesempatan penyerahan santunan tersebut, ia menyampaikan harapan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan.





"Pertama, kami sampaikan turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan ini dapat bermanfaat. Untuk diketahui, santunan kematian (JKM) ini diserahkan karena almarhum sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Diyan Handiyana.





Petani Terlindungi Jaminan Sosial





Diyan menjelaskan bahwa almarhum Yuldani semasa hidupnya berprofesi sebagai petani yang dengan kesadaran sendiri telah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui Agen Perisai. Keputusan tersebut terbukti memberikan manfaat nyata bagi keluarga yang ditinggalkan.





"Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli warisnya berhak menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ucap Diyan, sembari menyampaikan duka cita kepada keluarga almarhum.


Halaman:

Tags

Terkini