berita

MK Diskualifikasi Wakil Bupati Pasaman Terpilih, PSU Digelar dalam 60 Hari

Senin, 24 Februari 2025 | 11:22 WIB


Sumbardaily.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengejutkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman 2024.





Dalam putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (24/2/2024), MK mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman terpilih karena terbukti tidak jujur mengenai status mantan narapidananya.





Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Mara Ondak dan Desrizal.





Gugatan tersebut menyoroti ketidakcermatan KPU Pasaman dalam memverifikasi dokumen pencalonan, khususnya terkait status Anggit Kurniawan Nasution.





"Ketidakjujuran dalam melaporkan status sebagai mantan narapidana merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dalam Pilkada," tegas Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK tersebut.





Investigasi MK mengungkap adanya ketidaksesuaian antara Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan fakta bahwa Anggit pernah menjalani hukuman pidana terkait kasus penipuan, sebagaimana tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PNJkt.Sel.





Temuan ini diperkuat dengan terbitnya Surat Pembatalan Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 November 2024, yang membatalkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution.


Halaman:

Tags

Terkini