Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa Anggit seharusnya secara proaktif mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana kepada publik, sesuai dengan Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2016 dan Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXI/2024.
Terlebih lagi, Anggit belum melewati masa lima tahun yang dipersyaratkan untuk bebas dari kewajiban mengumumkan status tersebut.
"Calon pemimpin publik harus mengedepankan kejujuran dan transparansi. Menutupi status sebagai mantan narapidana adalah bentuk pengabaian terhadap hak pemilih untuk mengetahui latar belakang calon pemimpinnya," tambah Suhartoyo.
Sebagai konsekuensi dari putusan ini, MK membatalkan tiga keputusan KPU Pasaman: Keputusan Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan, Keputusan Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon, dan Keputusan Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut, khususnya yang berkaitan dengan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution.
MK memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengajukan calon wakil bupati pengganti, dengan tetap mempertahankan Welly Suheri sebagai calon bupati dan nomor urut 1.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) diperintahkan untuk dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.
PSU akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
Langkah ini diambil untuk menjamin kontinuitas dan keadilan dalam proses demokrasi di Kabupaten Pasaman.