berita

Pelaku Pencurian di Padang Dibekuk Setelah Tiga Hari Buron

Minggu, 23 Februari 2025 | 23:04 WIB



Dalam penangkapan yang disaksikan oleh dua anggota Polri, Afriyo (40) dan Bobi (39), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.





Di antaranya satu telepon seluler (ponsel) Samsung A30s warna prism crush green, ponsel merek Vivo Y30i warna biru, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi berupa jaket warna merah dan celana jeans panjang.





"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya," katanya.





Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.





Tersangka kini diamankan di Polsek Padang Utara untuk dilakukan pengembangan penyidikan.





Tindak pidana yang dilakukan tersangka dapat dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.





Pihak kepolisian menegaskan bahwa situasi pascapenangkapan dalam keadaan aman dan kondusif.





Kapolsek Padang Utara mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap harta benda mereka, terutama di tempat-tempat umum seperti kawasan pantai.

Halaman:

Tags

Terkini