Sumbardaily.com, Tanah Datar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat paripurna untuk meresmikan dua agenda krusial terkait kepemimpinan daerah.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (10/2/2025) di ruang sidang DPRD tersebut, dewan mengumumkan usulan pemberhentian Eka Putra-Richi Aprian sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025, sekaligus pengusulan pengangkatan pasangan Eka Putra-Ahmad Fadly sebagai pemimpin baru hasil Pilkada 2024.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra bersama Wakil Ketua Kamrita dan Nurhamdi Zahari ini dihadiri 26 anggota dewan.
Turut hadir dalam sidang tersebut Bupati Eka Putra, jajaran Forkopimda, Asisten dan staf ahli Bupati, seluruh pimpinan OPD, Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika, perwakilan Bawaslu, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika memaparkan Surat Keputusan KPU Nomor 1 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
"Pasangan nomor urut 2, Eka Putra dan Ahmad Fadly, telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 dengan perolehan 85.692 suara atau 52,48% dari total suara sah," ungkapnya.
Penetapan ini dilakukan pada Kamis (6/2/2025) setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan final.