Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di badan jalan kawasan Permindo, Senin (27/01/2025).
Tindakan ini diambil menyusul adanya PKL yang masih memaksakan diri menggelar dagangan di lokasi yang dilarang.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, yang turun memimpin operasi penertiban menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, aktivitas berdagang di badan jalan dan trotoar tidak diperbolehkan.
"Setiap aktivitas berdagang yang dilakukan di badan jalan dan trotoar merupakan pelanggaran terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran," ujar Irwandi.
Menanggapi permintaan PKL yang menginginkan ruang berdagang seperti sebelumnya di kawasan Permindo, Irwandi menjelaskan bahwa hal tersebut bukan wewenang Satpol PP Padang.
"Keputusan Walikota Nomor 438 Tahun 2018 tentang tempat dan jadwal PKL Pasar Raya telah dicabut. Untuk kebijakan baru, pedagang dapat berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan atau pihak Kecamatan yang memiliki kewenangan," jelasnya.
Irwandi menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan pasar yang ideal. Ia mengharapkan kerja sama seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan pasar yang tertib, indah, bersih, dan rapi.