Selain itu, tempat hiburan seperti kafe dan restoran akan diwajibkan memasang stiker anti-narkoba. Pelanggaran akan berakibat pada pencabutan izin usaha atau proses hukum.
Sebagai inovasi baru, Polri juga berencana merekrut duta anti-narkoba dari kalangan artis atau influencer yang pernah menjadi pengguna narkoba. Mereka diharapkan dapat memberikan edukasi efektif kepada masyarakat.
"Langkah ini tidak hanya menekan angka penyalahgunaan, tetapi juga berpotensi menyelamatkan hingga 10 juta masyarakat dari ancaman narkoba," pungkas Listyo Sigit Prabowo. (red)