Sumbardaily.com, Padang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) mempertegas aturan pembatasan bagasi penumpang untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan perjalanan.
Kebijakan ini mencakup batas maksimum berat dan volume bagasi serta biaya tambahan yang dikenakan untuk kelebihan muatan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M. As'ad Habibuddin menjelaskan bahwa informasi lengkap mengenai ketentuan bagasi dapat ditemukan pada aplikasi Access by KAI saat pembelian tiket dan di papan informasi setiap stasiun.
"Setiap penumpang berhak membawa bagasi dengan berat maksimum 20 kilogram dan volume maksimum 100 dm3. Dimensi bagasi tidak boleh melebihi 70 x 48 x 30 centimeter, dengan jumlah maksimal 4 koli atau item bagasi," jelas As'ad dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2024).
Bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi ketentuan, akan diberlakukan tarif tambahan yang berbeda untuk setiap kelas layanan.
Penumpang kelas eksekutif KA Minangkabau Ekspres (relasi Pulau Air – BIM PP) dikenakan biaya Rp10.000 per kilogram.
Sementara untuk kelas ekonomi, baik KA Pariaman Ekspres (relasi Pauhlima/Padang – Naras PP) maupun KA Lembah Anai (relasi Kayu Tanam – BIM PP), biaya tambahan ditetapkan sebesar Rp2.000 per kilogram.