berita

Tragedi Longsor Tambang Emas di Solok: Urgensi Jaminan Sosial Pekerja Tambang Terungkap

Minggu, 29 September 2024 | 10:22 WIB


Sumbardaily.com, Solok - Peristiwa longsor yang terjadi di lokasi diduga tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), pada Kamis (26/9) sore, telah memakan korban jiwa dan mengungkap fakta mencengangkan terkait status perlindungan sosial para pekerja.





Berdasarkan informasi terkini, insiden tersebut telah menewaskan 12 orang dan melukai 13 lainnya.





Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah temuan bahwa tidak satu pun dari 25 korban terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.





Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengerahkan Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) segera setelah menerima laporan kejadian.





"Hasil identifikasi menunjukkan bahwa seluruh korban longsor tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.





Maulana menekankan pentingnya kepesertaan dalam program jaminan sosial, terutama bagi pekerja di sektor berisiko tinggi seperti pertambangan.





"Jika para pekerja tambang ini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, minimal Rp70 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi dengan maksimal Rp174 juta," jelasnya.


Halaman:

Tags

Terkini