Padang, Sumbardaily.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membuktikan komitmennya dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, dengan mengalokasikan anggaran khusus untuk bantuan hukum bagi warga tidak mampu.
"Permasalahan masyarakat tidak mampu bukan hanya seputar kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan. Mereka juga kadang perlu memperjuangkan hak-haknya dalam sengketa hukum. Aspek ini juga menjadi perhatian kita," ungkap Mahyeldi di Padang, Minggu (8/9/2024).
Ia menekankan bahwa penyediaan bantuan hukum ini merupakan bentuk nyata kehadiran dan kepedulian pemerintah daerah terhadap warga miskin yang tengah berhadapan dengan masalah hukum. Langkah ini diambil mengingat tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan pendampingan pengacara dalam proses peradilan.
Anggaran bantuan hukum ini diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Implementasinya kemudian diperinci dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 12 Tahun 2017.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Ezeddin Zain, didampingi Analis Hukum Muda, Yesi Atmisari, menjelaskan bahwa cakupan bantuan hukum ini cukup luas.
"Anggaran ini dapat digunakan untuk berbagai jenis perkara, mulai dari pidana, perdata, hingga Tata Usaha Negara (TUN). Tidak hanya untuk proses litigasi di pengadilan, tetapi juga untuk penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan," paparnya.
Meski demikian, terdapat beberapa pengecualian untuk kasus-kasus tertentu. Bantuan hukum tidak diberikan kepada pelaku kejahatan kesusilaan, penebangan liar, penambangan liar, penangkapan ikan secara ilegal, tindak pidana narkotika/psikotropika, korupsi, dan pencucian uang.