Sumbardaily.com, Solok - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Solok membantah beredarnya informasi yang menyatakan bahwa kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menghilangkan hak bantuan sosial (bansos) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (PBI JKN-KIS) masyarakat.
Penegasan ini disampaikan dalam rangka meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar menyatakan informasi tentang hilangnya hak bansos dan PBI JKN-KIS saat menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJamsostek adalah hoaks.
Untuk membuktikan pernyataannya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Solok melakukan validasi data warga Kota Solok yang dilaporkan kehilangan bansos atau kepesertaan PBI JKN-KIS.
Hasil validasi menunjukkan bahwa dari kasus yang ditemukan, penyebabnya bukan karena kepesertaan BPJamsostek.
"Dari hasil validasi, ditemukan 15 orang yang kehilangan hak bansos, namun bukan disebabkan oleh kepesertaan mereka di BPJamsostek. Selain itu, 74 orang lainnya merupakan warga Kota Solok dengan penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR), menerima upah dari APBD/APBN, atau berstatus PNS," jelas Maulana.
Maulana menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota (Pemko) Solok. Kerja sama ini untuk mempermudah dan mempercepat pencapaian target UCJ di Kota Solok dengan tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga.