Sumbardaily.com, Padang - Seorang wanita mencoba menyelundupkan HP ke Rutan Kelas IIB Padang dengan cara menyembunyikannya di dalam bra.
Aksi penyelundupan dilakukan wanita berinisial EY tersebut, Selasa (12/9/2023) saat hendak membesuk suaminya berinisial JD yang merupakan narapidana kasus Undang-Undang Hak Cipta.
"Namun aksi penyelundupan itu berhasil digagalkan petugas saat EY diperiksa di ruang pemeriksaan sebelum diperboleh membesuk suaminya," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Padang Muhammad Mehdi, Rabu (13/9/2023).
Mehdi menjelaskan, EY mengaku nekat menyelundupkan HP dan berencana memberikannya kepada suaminya agar mempermudah komunikasi.
Usai ketahuan, EY diminta membuat surat pernyatan tidak mengulangi perbuatan tersebut. Selain itu, dia diberi sanksi tidak dibolehkan membesuk suaminya beberapa waktu ke depan.
"Sementara suaminya kami BAP dan juga diminta membuat surat pernyataan," ungkapnya.
Mehdi mengapresiasi petugas yang telah melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sehingga dapat mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan Kelas IIB Padang.