Seorang pemuda di Kota Padang menjual pacarnya yang sedang hamil enam bulan ke pria hidung belang.
Akibat perbuatan eksploitasi seksual itu, pemuda berinisial YPP (19) tersebut diringkus polisi.
YPP diringkus saat berada di lobi sebuah hotel Jalan Dobi, Kecamatan Padang Selatan.
“Modus pelaku mencari tamu hotel yang membutuhkan jasa layanan seksual,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Selasa (15/11/2022).
Baca Juga:
Penyaluran Bantuan Logistik Bencana Banjir di Mentawai Terkendala Cuaca Buruk
YPP dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang Perdagangan Orang atau Eksploitasi Seksual
Kasus eksploitasi seksual ini, lanjut Dedy, terungkap dari informasi masyarakat bahwa hotel tersebut menjadi tempat prostitusi online.