berita

Kejaksaan Limpahkan Perkara Korupsi Masjid Raya Sumbar ke Pengadilan

Sabtu, 17 September 2022 | 15:40 WIB
Ilustrasi Korupsi (Foto: Shutterstock)


Kejaksaan Negeri Padang limpahkan perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar ke Pengadilan Negeri Padang.





“Pelimpahannya Jumat (16/9/2022). Setelah penuntut umum rampungkan surat dakwaan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Therry Gutama, Sabtu (17/9/2022).





Menurut Therry, saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) menunggu penepatan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Padang.





“Tim JPU sekitar 16 orang. Gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang,” sebut Therry.





Kejaksaan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Antara lain berinisial MS, Mantan Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara dan E, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).





Kedua tersangka ditahan secara terpisah. MS ditahan di Lapas Padang sedangkan E ditahan di Rutan Padang.





Baca Juga:


Halaman:

Tags

Terkini