Hak cipta lagu Mars Sumbar resmi tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Pencatatannya difasilitasi Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sertifikat surat pencatatan cipta lagu Mars Sumbar itu telah diserahkan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
“Kita serahkan ke Pak Gubernur pada malam tasyakuran HDKD ke-77, Jumat (19/8/2022) kemarin,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, Jumat (26/8/2022).
Hak cipta lagu Mars Sumbar ciptaan B. Andoeska itu dimiliki Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar. Masa berlakunya hingga 70 tahun.
Menurut Andika, upaya selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mengenalkan dan membumikan lagu Mars Sumbar kepada seluruh masyarakat Sumbar.
Di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumbar sendiri upaya itu telah mulai dilakukan. Saat Tasyakuran HDKD ke-77, Tim Paduan Suara Kanwil Kemenkumham Sumbar tampil menyanyikan Mars Sumbar.
Baca Juga: