Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) berinisial R ke negara asalnya Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis mengatakan, tindakan deportasi dilakukan lantaran R terbukti melanggar aturan keimigrasian.
“Jadi sesuai Undang-Undang tentang Keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang melanggar aturan harus dideportasi,” ungkap Napis, Kamis (18/8/2022).
Napis menjelaskan, R masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa bebas kunjungan selama 30 hari dengan tujuan mengunjungi Kota Padang.
Setelah selesai, pria berusia 28 tahun itu lalu berencana pulang ke negara asalnya Malaysia.
Baca Juga:
Sering Curi Pakaian Dalam Santriwati, Pria Paruh Baya Diamankan