Bupati Padang Pariaman Ungkap Capaian Keterbukaan Informasi, 11 Permohonan Terpenuhi 100 Persen

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:06 WIB
 Bupati Padang Pariaman, Dr. H. John Kenedy Azis, S.H., M.H., dalam agenda Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Selasa (20/10/2026). (Foto: Pemkab Padang Pariaman)
Bupati Padang Pariaman, Dr. H. John Kenedy Azis, S.H., M.H., dalam agenda Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Selasa (20/10/2026). (Foto: Pemkab Padang Pariaman)




Dihadiri Jajaran Pemerintah Daerah se-Sumbar





Dalam kegiatan Monev tersebut, Bupati John Kenedy Azis hadir didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Roza Suhendra, beserta jajaran.





Agenda itu juga dihadiri kepala daerah dari kabupaten dan kota se-Sumatera Barat atau perwakilannya. Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat bersama jajaran serta tamu undangan lainnya turut mengikuti kegiatan tersebut.





Presentasi Monev menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sekaligus mendapatkan pendalaman dan tanggapan dari panelis. Proses tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap kualitas pelayanan informasi yang diselenggarakan badan publik.





Melalui evaluasi tersebut, Pemkab Padang Pariaman memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan, mulai dari penguatan koordinasi dan pembinaan PPID hingga pengembangan layanan digital yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.





Ke depan, pemerintah kabupaten berkomitmen melanjutkan peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik. Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi, memperkuat kepercayaan publik, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X