Hilangnya kendaraan dan kondisi pagar sekolah yang terbuka membuat korban melaporkan kejadian itu kepada Polresta Padang untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1028/X/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 17 Oktober 2026. Pelapor dalam perkara tersebut adalah Adrizal Koto.
Dalam proses penyelidikan, ujar Ryan, polisi mengidentifikasi seorang pria yang dikenal dengan panggilan Tomi Tato sebagai terduga pelaku.
"Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, pria tersebut disebut merupakan residivis dalam kasus pencurian," ungkapnya.
Setelah diamankan, Tomi menjalani interogasi awal oleh petugas. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengakui telah melakukan pencurian motor milik korban.
"Kami selanjutnya membawa Tomi ke Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana tersebut," tuturnya.
Dugaan tindak pidana yang ditangani merupakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam penanganan kasus tersebut, petugas telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terlapor, serta menyita barang bukti berupa sepeda motor yang berkaitan dengan perkara.