Orang tua juga diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah selama jam pembelajaran. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya mengurangi paparan udara yang tercemar kabut asap di tengah kondisi kualitas udara Kota Padang.
Selain mendampingi kegiatan belajar, orang tua diharapkan membatasi aktivitas anak di luar ruangan. Apabila anak terpaksa meninggalkan rumah karena keperluan mendesak, orang tua diminta memastikan anak menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai.
“Aktivitas di luar ruangan juga perlu dibatasi untuk mengurangi paparan udara yang tercemar kabut asap. Apabila anak terpaksa keluar rumah karena keperluan mendesak, orang tua diminta memastikan anak menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai,” terangnya.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari ketentuan yang perlu diperhatikan selama PJJ berlangsung. Selain memastikan anak mengikuti pembelajaran, orang tua dan wali murid diharapkan membantu mengawasi aktivitas anak agar sesuai dengan arahan yang tercantum dalam surat edaran.
Yopi berharap pemberlakuan kebijakan tersebut dapat menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat memburuknya kualitas udara.
Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pendidikan, mulai dari pengawas, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga orang tua dan wali murid, untuk memperhatikan serta melaksanakan ketentuan dalam surat edaran selama masa pemberlakuan PJJ pada 19-21 Oktober 2026. (*)