"Melalui kerja sama ini, kita berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan Pengadilan Agama tanpa harus mengakses layanan langsung ke kantor Pengadilan Agama. Kehadiran layanan di Mal Pelayanan Publik ini juga menjadi bagian dari upaya kita untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Kerja sama antara Pemko Bukittinggi dan Pengadilan Agama Bukittinggi ini diharapkan membuat akses pelayanan semakin mudah dijangkau masyarakat. Penempatan layanan di MPP juga menjadi langkah untuk menghadirkan pelayanan pemerintahan secara terpadu dalam satu lokasi.
Dengan demikian, masyarakat Bukittinggi memiliki alternatif untuk mengakses sejumlah layanan Pengadilan Agama melalui MPP sesuai jenis layanan dan jadwal operasional yang telah ditetapkan. (*)