“Tempat pengungsian juga harus ramah anak, ibu hamil/menyusui, lansia, dan warga dengan kebutuhan khusus dan yang memiliki penyakit bawaan,” sambung mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) tersebut.
Menurut Puan, keputusan untuk mengungsi harus disertai jaminan bahwa warga mendapatkan tempat berlindung yang layak. Dukungan juga diperlukan selama kondisi belum memungkinkan bagi masyarakat untuk kembali ke rumah masing-masing.
Ia menilai warga terdampak menghadapi sejumlah kekhawatiran secara bersamaan. Mereka tidak hanya memikirkan keselamatan anggota keluarga, tetapi juga kondisi rumah yang ditinggalkan, pekerjaan yang terganggu, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari selama berada di pengungsian.
“Ketika warga diminta mengungsi, mereka perlu merasa yakin bahwa keluarganya akan didampingi. Dukungan Pemerintah harus membantu mereka mengutamakan keselamatan dan memberi waktu untuk menunggu sampai keadaan benar-benar aman,” ungkap Puan.
Rumah Rusak dan Akses Jalan Terputus
Banjir bandang juga mengakibatkan kerusakan permukiman dan mengganggu akses transportasi di Kota Padang. Berdasarkan pendataan sementara, satu unit rumah mengalami kerusakan berat dan empat unit rumah rusak sedang. Selain itu, sekitar 120 unit rumah dilaporkan terdampak banjir.
Di Kecamatan Kuranji, akses jalan dilaporkan terputus akibat bencana. Kondisi tersebut menghambat akses menuju wilayah terdampak dan menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditangani dalam rangkaian penanganan pascabencana.
Puan mendorong pemerintah memberikan kepastian mengenai perbaikan rumah warga yang mengalami kerusakan. Menurutnya, penanganan bencana tidak boleh berhenti setelah proses evakuasi dan pemenuhan kebutuhan darurat selesai dilakukan.