Pemprov Sumbar Jajaki Kerja Sama Bank Tanah, Lahan di Solok Berpeluang Dibagikan ke Petani

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:05 WIB
Pertemuan Gubernur Mahyeldi dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, di Jakarta, Selasa (6/10/2026).  (Foto: Pemprov Sumbar)
Pertemuan Gubernur Mahyeldi dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, di Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Foto: Pemprov Sumbar)



Menurut Mahyeldi, perencanaan pemanfaatan tanah harus memperhatikan berbagai aspek agar hasilnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Pertimbangan tersebut mencakup karakteristik daerah, kebutuhan masyarakat, kondisi lingkungan dan budaya, serta arah pembangunan Sumbar.





“Yang kita harapkan bukan hanya tanahnya bisa dimanfaatkan, tetapi bagaimana pemanfaatan tersebut memberikan nilai tambah, membuka peluang ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.





Badan Bank Tanah Siap Dukung Daerah





Sementara itu, Hakiki Sudrajat menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang dibentuk pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah bagi berbagai kepentingan.





Kepentingan tersebut meliputi kebutuhan umum, kepentingan sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, hingga pelaksanaan reforma agraria. Melalui perannya, Badan Bank Tanah juga dapat mendukung pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah agar lebih produktif.





Hakiki menegaskan, lembaganya hadir untuk membantu daerah mengelola aset tanah sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas.





“Kehadiran kita adalah untuk membantu daerah dalam aspek pengelolaan aset tanah agar menjadi lebih produktif,” tegas Hakiki saat bertemu Gubernur beberapa waktu yang lalu.





Penjajakan antara Pemprov Sumbar dan Badan Bank Tanah selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mempelajari potensi kerja sama yang dapat dikembangkan. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi dasar untuk menentukan bentuk pemanfaatan tanah yang sesuai dengan kebutuhan daerah.





Pemprov Sumbar berharap kerja sama yang memungkinkan untuk dikembangkan dapat menghasilkan pemanfaatan tanah yang produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kewenangan masing-masing pihak serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X