Judi Online Diduga Beroperasi di Rumah Dinas TNI, DPR Minta Pengusutan Tak Berhenti pada Pelaku

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:09 WIB
Ilustrasi judi online (Foto: Dok Istimewa)
Ilustrasi judi online (Foto: Dok Istimewa)


Sumbardaily.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, meminta pengusutan dugaan praktik judi online (judol) di rumah dinas TNI kawasan Cijantung, Jakarta Timur, dilakukan hingga tuntas.





Ia menilai pemeriksaan tidak cukup hanya menyasar orang-orang yang menjalankan kegiatan tersebut, tetapi juga harus mengungkap pihak yang diduga mengendalikan, menyediakan tempat, atau melindungi aktivitas itu.





Sukamta mengapresiasi langkah TNI yang telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, baik berasal dari kalangan sipil maupun militer.





“Kasus dugaan praktik judi online di rumah dinas TNI di Cijantung harus diusut sampai tuntas. Kami mengapresiasi langkah TNI yang sudah melakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik dari kalangan sipil maupun militer,” tegas Sukamta dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (9/10/2026).





Menurut Sukamta, pemeriksaan perlu menelusuri seluruh rangkaian dugaan aktivitas tersebut. Penyelidikan diharapkan tidak berhenti pada pihak yang berada di lokasi, tetapi juga menjangkau orang-orang yang mungkin memiliki peran di balik operasional kegiatan.





“Pemeriksaan jangan berhenti pada orang-orang yang menjalankan kegiatan tersebut. Perlu ditelusuri siapa yang mengendalikan, menyediakan tempat, dan apakah ada pihak yang mengetahui atau bahkan melindungi kegiatan itu,” ujarnya.





Ia menekankan bahwa rumah dinas TNI merupakan fasilitas negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dugaan penyalahgunaan fasilitas tersebut perlu ditangani secara serius dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X