Kabut Asap Melanda, Pemko Padang Terapkan PJJ untuk PAUD hingga SMP 9-10 Oktober

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 17:58 WIB
Ilustrasi Sekolah (Foto: Pexels)
Ilustrasi Sekolah (Foto: Pexels)


Sumbardaily.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP. Kebijakan tersebut diberlakukan selama dua hari, yakni Jumat, 9 Oktober hingga Sabtu, 10 Oktober 2026, menyusul kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara.





Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap. Surat tersebut ditetapkan di Padang pada 8 Oktober 2026 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova.





Dalam surat tersebut disebutkan, pelaksanaan PJJ dilakukan sehubungan dengan kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di wilayah Kota Padang. Kebijakan itu juga diterapkan dalam rangka menjaga kesehatan serta keselamatan murid dan warga satuan pendidikan.





Meski murid mengikuti pembelajaran dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan masuk sekolah. Mereka tetap melaksanakan proses Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ dari sekolah.





Murid Belajar dari Rumah





Dalam ketentuan teknis pembelajaran, murid diminta mengikuti kegiatan belajar dari rumah masing-masing. Proses pembelajaran dilakukan dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah.





Guru juga diminta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional. Materi yang diberikan tidak boleh memberatkan peserta didik selama pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.





Selain itu, keaktifan siswa selama mengikuti kegiatan pembelajaran secara daring tetap dihitung sebagai kehadiran.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X