Pemerintah Siapkan Aturan AI per Sektor, Kesehatan hingga Keuangan Bakal Punya Panduan Khusus

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 08:05 WIB
Ilustrasi AI (Foto: Pexels)
Ilustrasi AI (Foto: Pexels)


Sumbardaily.com - Pemerintah menyiapkan pola pengaturan penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) yang tidak akan diterapkan secara seragam di semua bidang. Setelah Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial ditetapkan, kementerian dan lembaga akan menyusun panduan yang lebih spesifik sesuai karakter dan kebutuhan masing-masing sektor.





Rencana tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria. Menurutnya, roadmap AI nasional nantinya menjadi pedoman bersama bagi pihak yang mengembangkan maupun memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial.





“Kita membahas ekosistemnya. Namun, sekali lagi, itu sebagai panduan,” ujar Wamen Nezar usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).





Nezar menjelaskan, keberadaan roadmap nasional tidak berarti seluruh sektor akan menggunakan satu pola aturan yang sama. Kementerian, instansi, dan lembaga yang mengembangkan atau menggunakan AI nantinya memiliki ruang untuk menerjemahkan panduan tersebut sesuai kebutuhan sektornya.





“Jadi nanti itu kementerian-kementerian atau instansi atau lembaga-lembaga yang mengembangkan AI itu menurunkan secara sektor. Jadi secara sektor mereka akan membuat panduan-panduannya sendiri,” katanya dikutip dari Komdigi Kamis (8/10/2026).





Dengan pola tersebut, aturan penggunaan AI akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing bidang. Pemerintah menilai kebutuhan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial di sektor kesehatan tentu memiliki persoalan dan pertimbangan yang berbeda dengan penerapannya di pendidikan maupun layanan keuangan.





Nezar menyebut ketiga bidang tersebut sebagai contoh sektor yang membutuhkan panduan lebih rinci.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X