"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.
Atas dugaan perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pencurian. (*)